6.27.2008

Mengubah background flashdisk

Bosan dengan tampilan background flahdisk yang putih polos, ini ada artikel dan tips untuk memberi background flashdisk sesuaidengan keinginanmu.

caraya gampang...

copy code di bawah ini pake notepad terus save dengan nama desktop.ini

[ExtShellFolderViews]
{BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}={BE098140-A513-11D0-
A3A4-00C04FD706EC}

[{BE098140-A513-11D0-A3A4-00C04FD706EC}]
Attributes=1
IconArea_Image=121073.jpg
IconArea_Text=0x000000
[.ShellClassInfo]
ConfirmFileOp=0



pada kode di atas ada kata 121073.jpg itulah file gambar yang akan tampil di flash disk kamu, gambar apaan tuh splas.jpg ?? ,, itu sih gambar ku,, kamu bisa ganti nama 121073.jpg dengan nama gambar yang kamu suka,, misalnya gunung.jpg atau yang lainnya. tapi sebelumnya kamu harus copy dulu file gambar gunung.jpg (gambar yang kamu pilh) itu ke dalam flash disk kamu.
tamabahan : ekstentsi .jpg adalah jenis gambar tersebut dan sifatnya wajib ditulis. misalnya gambar yang kamu pilih ga ada ekstensinya... kamu harus cari tau dulu. caranya gimana ?? caranya banyak bisa klik kanan di gambarnya terus klik properties pada tab general kamu akan lihat type filenya apa kalo JPEG image berarti ekstensinya .jpg / .jpeg kalo type filenya GIF Image berarti ekstensinya .gif.
Selamat mencoba ya…...

Read More......

Pelantikan Wako dan Wawako Sawahlunto


Alumni SMK Negeri 1 Sawahlunto Mengucapakan :
Selamat atas dilantiknya Bapak Walikota dan Wakil Walikota periode 2008-2013, Bapak Ir. H Amran Nur dengan Bapak H. Erizal Ridwan, ST pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2008 di OMTC Sei. Durian. “Semoga mampu mengemban tugas dengan baik dan sukses melanjutkan pembangunan yang diamanahkan masyarakat kota Sawahlunto”.

Dan turut mengucapkan selamat :
Atas dilantiknya Ny.Emnidar Amran sebagai ketua Tim Penggerak PKK sekaligus sebagai Ketua Dekranasda Kota Sawahlunto yang berlangsung di Gedung Pusat Kebudayaan pada hari yang sama, pukul 14.00 WIB

Read More......

Pariwisata Sawahlunto "Harapan bersama dan Tanggung jawab bersama"




“Demi majunya pariwisata kota Sawahlunto dituntut kepedulian bersama, karena majunya pariwisata merupakan tanggung jawab bersama baik itu pemerintah maupun masyarakat”.

Kota Sawahlunto memang potensi besar di bidang pariwisata, berbagai pembangunan sarananya sudah dikatakan berhasil, begitu juga kaitannya dengan masyarakat. Di mana masyarakat sudah menikmati hasilnya. Artinya, geliat pariwisata itu sudah tumbuh di Kota Sawahlunto. melihat geliat pariwisata di kota Sawahlunto memang telah tumbuh, namun yang menjadi persoalan personil kantor pariwisata tersebut harus siap. Dalam artian baik menjaga sarananya sendiri maupun petugasnya harus bisa memberikan pencerahan( Sosialisasi) kepada masyarakat bagaimana pariwisata Sawahlunto tersebut senantiasa dikunjungi wisatawan-wisatawan.

Setiap daerah yang visinya pariwisata, seperti halnya Kota Malaka, Malaysia. Kunjungan wisatawannya setiap tahun ramai, Kenapa? Ini tidak lain dikarenakan, pelayanan petugasnya yang begitu baik, juga masyarakatnya ramah dan telah siap menyambut kunjungan wisatawannya. Sapta pesona pariwisata, yaitu 7 kunci persyaratan untuk suksesnya pariwisata itu ditandai dengan, Keramah-tamahan masyarakat yang menyambut wisatawannya, Rasa aman, nyaman bagi pengunjung/wisatawan, dan banyak persyaratan lainnya.

Di Kota Melaka Malaysia, kita tidak melihat yang namanya polisi itu. Masyarakatnya patuh dan taat peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan suksesnya pariwisata daerahnya. Sebagai contoh, masalah kebersihan salah satu item Sapta pesona pariwisata. Kota itu terlihat bersih, karena masyarakatnya benar menjaga kebersihan dan tidak berani membuang sampah di sembarangan tempat. Karena itu, personil pariwisata Sawahlunto secara rutin harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana wisatawan datang dan berkunjung ke Sawahlunto dengan perasaan puas.

Selain itu yang tidak kalah pentingnya, yaitu evaluasi dan monitoring dari program kerja pariwisata, sebab bagaimanapun baiknya program tanpa adanya evaluasi program tersebut tidak akan berjalan dengan sukses.Karena melalui evaluasi tersebut, berbagai program pariwisata tersebut dapat diketahui jalan atau tidak suksesnya.



“Water boom - Muaro kalaban, Makam Prof. Mr. M.Yamin S.H , Taman Satwa Kandi, Tenun Silungkang, Dan Gudang Rangsum merupakan sebagian dari objek wisata yang tengah berkembang di kota Sawahlunto”

Semua objek wisata tersebut merupakan andalan Pariwisata Kota Sawahlunto dan Provinsi Sumatra Barat. Begitu Banyak manfaat yang didapat dari objek wisata tersebut. Disamping menambah Pendapatan Asli Daerah Sawahlunto juga memberi mata pencarian bagi masyrakat, seperti ; petugas kawasan wisata, masyarakat yang berjualan disekitar, dan banyak lagi. semua objek wisata tersebut perlu dikembangkan lagi, untuk itu dituntut kerja sama yang baik antara pemerintah, personil pariwisata, dan masyarakat, beserta kepedulian segenap warga Sawahlunto.

Read More......

6.24.2008

Komputer dan Masyarakat: Studi Sosial Komputer

Komputer dan masyarakat (computers in civilization) merupakan salah satu mata kuliah yang diajarkan pada fakultas komputer, mengapa komputer dihubungkan dengan masyarakat? mengapa bukan teknologi informasi yang dibahas? adalah John Preston orang yang mempopulerkan tema ini dalam bukunya Computer in a Changing Society dijelaskan bahwa teknologi informasi (TI) sekarang ini identik dengan komputer, bicara TI maka pasti berhubungan dengan komputer. Namun terlepas dari itu, komputer dan masyarakat merupakan sebuah studi tentang bagaimana pemanfaatan komputer di berbagai aspek kehidupan di masyarakat (sosial komputer), bagaimana computer memberi pengaruh, bahkan membentuk budaya atau tren baru. Pada tulisan kali ini, penulis mencoba membahas hal yang terkait dengan komputer dan masyarakat, yaitu pemanfaatan komputer pada berbagai bidang.

Berikut ini adalah beberapa contoh bagaimana komputer digunakan dalam bidang yang
sering dijumpai di masyarakat.

Bisnis
1. Dokumen
Dalam bidang bisnis, bahkan tidak hanya bisnis, menggunakan komputer untuk membuat dokumen-dokumen seperti kontrak, brosur, surat, laporan tahunan, manual prosedur, pernyataan kebijakan, dll. Dokumen disimpan, dipanggil kembali, diedit, dan didistribusikan oleh komputer dengan menggunakan program yang secara umum disebut pengolah kata (word processing). Memo yang sebelumnya ditulis pada kertas dan didistribusikan oleh bagian surat via pos, sekarang ditulis pada komputer dan didistribusikan dengan model surat elektronik (email).
2. Keuangan
Komputer sangat cocok saat kita bekerja dengan angka-angka. Salah satu penggunaan awal komputer adalah menghitung, baik penjumlahan, pengurangan, pembagian, matriks, mengerjakan rumus, diferensiasi, dll. Komputer dapat dengan cepat dan akurat menghitung kembali ratusan rumus dalam satu waktu. Bahkan komputer mampu mengelola angka-angka menjadi grafik yang cukup memakan waktu bila dikerjakan dengan cara konvensional (tanpa komputer) program komputer yang biasa mengolah angka disebut spreadsheet.
3. Menjadwalkan pertemuan
Aktifitas kelompok membutuhkan koordinasi yang kerap terjadi dalam pertemuan. Menemukan yang tepat untuk pertemuan dapat menjadi tugas yang sulit jika dilakukan dengan telpon. Organisasi bisnis sering menggunakan program computer calendar dimana anggota kelompok mencatat aktifitas-aktifitas mereka. Jika seseorang ingin menyusun sebuah pertemuan, program terlebih dahulu mencari agenda dari semua peserta untuk menemukan waktu dimana semua anggota dapat hadir, kemudian ia memeriksa agenda lainnya untuk menemukan ruang yang tersedia.
4. Manajemen proyek
Proyek-proyek yang kompleks melibatkan banyak kelompok yang berbeda-beda, yang harus dikoordinasi dan dikelola. Aktifitas-aktifitas yang dikenal sebagai tugas (task) sering saling tergantung dan penundaan atau perubahan pada suatu tugas mempengaruhi tugas lainnya. Komputer dapat digunakan untuk secara otomatis memperbarui bagian bagian tersebut ketika data yang diolah berubah. Intinya, pengelolaan proyek yang kompleks tersebut, disederhanakan dan disusun teratur oleh komputer.

Pendidikan
1. Pendidikan jarak jauh
Pendidikan saat ini dapat secara signifikan dipengaruhi oleh penggunaan computer untuk melakukan kegiatan belajar jarak jauh. Jika siswa dan guru menggunakan komputer atau internet pada waktu yang sama, ini disebut pertemuan kelas sinkronus. Jika siswa dan guru mengirim pesan dan bertukar informasi pada waktu yang berlainan, kelas ini disebut asinkronus. Istilah pendidikan jarak jauh sudah umum digunakan karena metode ini populer untuk mengajar banyak orang di area yang tersebar. Model pendidikan ini juga populer diantara siswa yang punya jadwal kerja padat dan berlokasi pada jarak yang jauh.
2. Laporan
Aktifitas akademik dapat dengan mudah diketahui oleh siswa dengan membuka komputer, lembaga pendidikan menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang guru menyampaikan dengan transparan hasil belajar siswa. Bila ujian dilakukan dikelas, maka bagi siswa yang berhalangan dapat mengerjakannya dirumah dengan membuka komputer.
3. Keterlibatan orang tua
Banyak orang tua memiliki komputer dan akses internet. Mereka perlu menggunakannya untuk melihat apa yang terjadi di ruang kelas, dan guru-guru pun mulai berkomunikasi dengan orang tua secara online. Bahkan orang tua diberikan akses khusus untuk mengetahui kehadiran anaknya, pembayaran SPP, nilai ujian harian, dan berkonsultasi langsung dengan wali kelas. Bandingkan dengan dulu, dimana orang tua berkenan hadir ke sekolah hanya untuk mengetahui laporan akhir belajar anaknya, sehingga komputer betul-betul bisa mendukung interaksi sekolah dan orang tua.
4. Presentasi
Ketika seseorang atau suatu kelompok ingin mengkomunikasikan sebuah gagasan kepada orang lain, hal itu sering kali dapat dilakukan secara efektif dalam sebuah pertemuan dimana presenter menggunakan alat visual untuk menyampaikan pemikirannya. Dulu, orang-orang mempersiapkan transparansi yang diproyeksikan pada sebuah layer sementara presenter berbicara. Komputer biasa digunakan untuk mengatur gambar dan teks dan memproyeksikannya pada sebuah layar dalam proses yang sangat serupa. Presentasi dengan menggunakan komputer dapat disusun, diedit, disalin, dan didistribusikan dengan jauh lebih cepat ketimbang presentasi menggunakan transparansi.

Kedokteran
1. Mendiagnosa pasien
Komputer dapat digunakan untuk menghasilkan foto yang lebih baik dari tubuh pasien. Sinar-X adalah teknik tradisional yang merekam bayangan dua dimensi dari tulang pada film. Computerized Axial Tomography, juga dikenal sebagai CAT scan, adalah serangkaian gambar sinar-X dua dimensi yang digabungkan dengan komputer untuk mendapatkan gambar tiga dimensi.
2. Rekam medis
Setiap kali kita mengunjungi seorang dokter atau pergi kerumah sakit dan setiap kali kita mengisi formulir, informasi tentang kunjungan kita dan obat (resep) yang kita terima akan menjadi bagian dari satu atau lebih database tentang sejarah kesehatan pribadi kita. Dibeberapa kantor praktik dokter, diagnosis dicatat pada kertas file folder sedangkan kantor praktik lainnya mencatatnya pada komputer.

Militer
1. Pelatihan
Komputer digunakan untuk mensimulasi perilaku dari pesawat, kendaraan dan system senjata untuk memberikan praktik kepada para trainee (orang yang dilatih), dan memungkinkan mereka belajar dari kesalahan fatal yang mematikan. Komputer dapat merekan kinerja trainee dan menampilkannya kembali sehingga trainee dapat mengamati perilaku mereka sendiri dan belajar dari perilaku tersebut. Banyak orang militer masuk medan perang dengan pengalaman terbatas dalam hal penggunaan amunisi, tetapi simulasi sangat realistis sehingga mereka dapat melakukan tugas mereka dengan baik.
2. Senjata canggih
Komputer digunakan untuk mengidentifikasi target dan mengarahkan pelurumereka. Tentara, kendaraan perang, atau senjata pemandu dapat diperlengkapi dengan penerima Global Positioning System (GPS), yang mengidentifikasi lokasi eksak dari posisi teman atau lawan. Senjata yang dapat menyesuaikan secara otomatis dengan berbagai posisi dan membidik targetnya dengan persisi disebut Smart Weapon. Sebagai contoh, bom yang dapat mengarah dirinya kepada sebuah target yang ditandai dengan sinar laser Smart Bomb. Sebetulnya, masih banyak bidang yang memanfaatkan komputer sebagai alat bantu seperti pemerintahan, transportasi, gudang, pengairan, perhubungan dll. Namun, dengan uraian singkat ditas diharapkan dapat memberikan gambaran kaitan Komputer dan Masyarakat.
Read More......

AMER Dilantik


Sawahlunto,-- Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Amran Nur dan Erizal Ridwan (AMER) resmi ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto 2008-2013.

Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, PPP dan PKS tersebut, hari ini, (25/6) dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sawahlunto, di Aula Gedung Pertemuan OMTC Kota Sawahlunto. AMER terpilih setelah berhasil memperoleh 14.945 suara (50,07 persen) dari 29.846 total suara sah yang terkumpul di 101 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Sawahlunto, 18 Mei 2008.

Pasangan mantan Wali Kota dan Ketua DPRD Sawahlunto itu, mengungguli pasangan Fauzi Hasan-Masdi (PAN-PDIP) yang hanya memperoleh 11,898 suara (39,86 persen) dan pasangan Zarius Yan-Edrizal Effendi 3.003 suara (10,08 persen).

Wakil Ketua DPRD Sawahlunto H Ali Nurdin kepada wartawan mengatakan, DPRD Sawahlunto sudah mengundang berbagai pihak untuk menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan dari Wali Kota dan Wakil Walikota sebelumnya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Sawahlunto, hari ini.

“Acara resmi yang akan digelar di antaranya pembukaan rapat paripurna istimewa, pembacaan keputusan Mendagri, pengambilan sumpah jabatan, dan sambutan Gubernur Sumbar,”
Read More......

6.23.2008

Radiasi Wi-Fi Ganggu Kesehatan, Hindari Hotspot Internet

Jerman - Hotspot dengan jaringan Wireless Fiedelity (Wi-Fi) untuk akses Internet sedang digalakkan di negeri kita. Namun, di Jerman yang terjadi malah sebaliknya.

Kementerian Lingkungan Jerman justru memperingatkan rakyatnya sedapat mungkin menghindari penggunaan koneksi Internet secara wireless melalui Wi-Fi. Alasannya, hal ini disinyalir merupakan cara untuk menghindari resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan gelombang wireless tersebut.

Laporan dari The Independent mengungkapkan bahwa Kementrian Lingkungan Jerman ini telah menghimbau orang-orang untuk menghindari radiasi yang ditimbulkan Wi-Fi dengan lebih memilih menggunakan koneksi kabel Internet konvensional saja.

The Independent pun mengklaim bahwa kebijakan ini membuat Jerman tetap pada posisinya yang menganggap Wi-Fi berpengaruh negatif terhadap kesehatan.

Kelompok penentang Wi-Fi di Tottenham, Inggris juga menginginkan teknologi ini agar dilarang penggunaannya di sekolah-sekolah dengan alasan yang sama.

Gelombang radio telah digunakan untuk berbagai hal selama seratus tahun termasuk juga untuk teknologi Wi-Fi. Namun memang terdapat anggapan bahwa penggunaannya yang terus meningkat memungkinkan menyebabkan efek negatif bagi manusia.

Lebih dari 30 penelitian juga telah dilakukan untuk menyelidiki pengaruh gelombang elektromagnetik ini bagi otak. Namun, hanya tiga penelitian yang mengungkap kemungkinan dampak buruk bagi kesehatan. Itupun, penelitian ini disebut-sebut mempunyai kesalahan metodologi.
Read More......

6.22.2008

Mengoptimalkan Undang-Undang ITE

Pada 25 Maret 2008 lalu pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan undang-undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.

Bagi yang kontra, UU itu dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihat sebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.

Tulisan ini tidak bermaksud memihak salah satu kelompok yang pro dan kontra, melainkan ingin memberikan suatu gambaran pemikiran mengapa payung hukum itu diperlukan dikaitkan dengan berbagai kasus penyalahgunaan internet yang berkembang belakangan ini. Sebenarnya Undang-Undang ITE ini agak terlambat disahkan, padahal kasus-kasus penyalahgunaan internet sudah sering terjadi hingga pada taraf yang sangat mengkhawatirkan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Walaupun terlambat, kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Menurut Menkominfo Muhammad Nuh, sedikitnya ada tiga hal mendasar penyalahgunaan internet yang dapat menghancurkan keutuhan bangsa secara keseluruhan, yakni pornografi, kekerasan, dan informasi yang mengandung hasutan SARA.

Isu pornografi di dunia maya agaknya menjadi alasan yang kuat mengapa undang-undang itu dibuat. Maraknya situs porno di internet yang dapat diakses secara bebas oleh siapa saja diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual di berbagai strata masyarakat, termasuk kalangan remaja dan anak-anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menunjukkan banyak anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual akibat masifnya materi pornografi di masyarakat.

Menurut Ketua KPAI Masnah Sari, pornografi sangat berbahaya bagi generasi muda karena bersifat adiktif sehingga meracuni pikiran dan menstimulus mereka untuk meniru situs yang mereka lihat di internet tanpa mempertimbangkan aspek kesiapan mental, jasmani, dan sosio-kultural. Melihat dampak situs porno terhadap kerusakan akhlak masyarakat yang begitu besar saja, rasanya tidak ada alasan untuk menolak kehadiran Undang-Undang ITE tersebut. Padahal, pornografi di internet hanyalah satu sisi dari sekian banyak sisi negatif penyalahgunaan internet.

Internet dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan yang jauh lebih luas dan terus berkembang baik secara kuantitas maupun kualitas sejalan dengan kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Ada sejumlah kejahatan internet yang cukup menonjol belakangan ini. Pertama, sabosate terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data dan penyalahgunaan jaringan orang lain. Kedua, penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi seseorang atau lembaga lain terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang digunkan.

Kasus ketiga, melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi atau penyusupan ke web server sebuah situs kemudian mengganti halaman depan situs tersebut. Serangan terhadap web Depkominfo pada 27 Maret 2008 lalu dan situs partai Golkar, misalnya, adalah contoh nyata tindak kejahatan ini yang dilakukan oleh kelompok orang yang tidak setuju dengan UU ITE.

Keempat, tindakan penyalahgunaan kartu kredit orang lain di internet. Kelima, penerapan aplikasi dalam usaha membuka proteksi dan software atau sistem secara ilegal. Keenam, pembuatan program ilegal dengan maksud menyebarkan dan menggandakan diri secara cepat dalam jaringan. Biasanya melalui email liar dengan tujuan membuat kerusakan dan kekacauan sistem.

Contoh-contoh kejahatan internet di atas menggambarkan bahwa teknologi internet mengalami pergeseran fungsi utamanya sebagai alat penyebarluasan informasi dari segi positifnya. Internet telah beralih fungsi menjadi media massa elektronik yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia dalam berbagai aspek dari yang positif hingga negatif. Internet bahkan digunakan sebagai alat propaganda politik untuk kepentingan elite-elite politik tertentu atas nama hak asasi, kebebasan, dan demokrasi.

Kejahatan internet atau yang lebih populer dengan istilah cyber crime ini dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Dengan sifat seperti itu, semua negara termasuk Indonesia yang melakukan aktivitas internet akan terkena imbas dari perkembangan kejahatan dunia maya.

Para hacker atau cracker selalu mencari celah untuk menggunakan keahliannya melakukan kejahatan. Memudarnya batas-batas geografi dalam abad 21 yang dikenal sebagai abad informasi ini telah mengubah cara pandang terhadap penyelesaian dan praktik kejahatan dari model lama (konvensional) ke model baru (elektronik). Kekuatan jaringan dan komputer pribadi berbasis pentium menjadikan setiap komputer sebagai alat yang potensial bagi para pelaku kejahatan.

Globalisasi aktivitas kriminal yang memungkinkan para penjahat melintas batas elektronik merupakan masalah nyata dengan potensi memengaruhi negara, hukum, dan warga negaranya. Kasus penyebarluasan film Fitna di internet, misalnya, menggambarkan bagaimana si pembuat film ini mencoba menggunakan internet untuk menebarkan kebencian dan hasutan yang mengandung SARA kepada semua orang di seluruh dunia. Fakta ini tak bisa dimungkiri karena internet dapat dijadikan sarana yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan negatif yang diinginkan tanpa batasan geografis dan teritorial tadi.

Sebenarnya upaya untuk mengatasi kejahatan internet ini sudah disepakati di Hongaria pada 23 November 2001. Saat itu ada lebih kurang 30 negara menandatangani convention on cyber crime sebagai wujud kerja sama multilateral untuk menanggulangi aktivitas kriminal melalui internet dan jaringan komputer lainnya. Namun, upaya penanggulangan kejahatan internet ini menemukan masalah dalam hal yurisdiksi.

Pengertian yurisdiksi sendiri adalah kekuasaan atau kemampuan hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi ini merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan.

Darel Menthe menyatakan yurisdiksi di ruang maya membutuhkan prinsip-prinsip yang jelas yang berakar dari hukum internasional. Pendapat ini dapat ditafsirkan bahwa dengan diakuinya prinsip-prinsip yurisdiksi yang berlaku dalam hukum internasional terkait dengan kegiatan dalam ruang maya oleh setiap negara maka akan mudah bagi semua negara untuk mengadakan kerja sama dalam rangka harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana untuk menanggulangi kejahatan internet.

Dalam konteks ini Indonesia bisa memainkan perannya bersama-sama dengan negara-negara lain di dunia untuk mengatasi masalah kejahatan internet. Dalam lingkup nasional, kejahatan internet pada saatnya akan menjadi bentuk kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan individu, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Sebagai contoh, kegiatan-kegiatan kenegaraan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat dalam dunia maya. Oleh karena itu, harus ada perangkat hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menangkal kejahatan tersebut.

Kalau UU ITE dilihat dalam perspektif penanggulangan penyalahgunaan internet di atas, maka semestinya tak perlu ada pro dan kontra. Ini karena pada dasarnya kehadiran UU itu untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan kehancuran akhlak yang akan berimplikasi pada kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Meski demikian, kehadiran perangkat hukum itu pun tidak secara otomatis dapat menghentikan langkah para hacker atau cracker. Bahkan, boleh jadi perangkat hukum ini akan memancing keberanian mereka untuk mencari titik-titik lemahnya sehingga mereka bisa terus melancarkan aksinya.

Kenyataannya, para pelaku cyber crime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan dan kemampuan keilmuan dan teknologi di bidangnya. Sementara itu, kemampuan aparat untuk menangkalnya sungguh jauh dari kualitas dari para pelaku kejahatan tersebut.

Alangkah baiknya jika perangkat hukum ini didukung juga dengan dua perangkat lainnya, yakni perangkat teknis berupa teknologi perangkat lunak yang mampu menangkal segala bentuk penyalahgunaan internet dan perangkat pendidikan akhlak dalam bentuk program penyadaran (public awareness) tentang penggunaan internet yang bermartabat, santun, arif, dan bijaksana kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna internet di seluruh Indonesia.

Program public awareness tampaknya harus lebih digalakkan karena semua plus minus penggunaan internet itu sangat bergantung pada yang memakainya. Ketiga perangkat ini harus berjalan secara paralel sehingga masyarakat menyadari betul makna kehadiran internet baik untuk individu, keluarga, maupun kelompok-kelompok masyarakat.

Satu hal yang tak kalah penting adalah komitmen bersama untuk memfungsikan semua perangkat itu. Jika tidak ada komitmen yang kuat untuk menjalankannya, maka semua upaya yang ditempuh untuk mengatasi penyalahgunaan internet akan menjadi sia-sia.

Semoga kehadiran UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap berbagai jenis penyalahgunaan internet. Dengan demikian, kehadiran UU ini tidak menjadi momok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.

Ikhtisar:
- Perangkat hukum ini bisa menjerat orang-orang yang tak bertanggung jawab.
- Aparat hukum harus mampu menguasai teknologi untuk menghadapi para hacker dan cracker.
Read More......