8.01.2008

Financial Control (Sistem Pengendalian Intern)

Di Indonesia, FINANCIAL CONTROL lebih dikenal dengan SISTEM PENGENDALIAN INTERN, yang mana merupakan manajemen baku yang diterapkan di dalam proses keuangan (financial process). Adapun Financial Control ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan (accuracy), kesesuaian waktu dan kelengkapan data serta penerapan kebijakan dan peraturan perusahaan.

Financial Control juga dapat mencegah atau bahkan menangkap terjadinya kesalahan atau ketidakwajaran transaksi ( Errornous and inappropriate transaction ).
Standar ini melibatkan semua pihak yang ada didalam dalam hal penerapan prosedur, kontrol terhadap sistem informasi.

Tujuan akhir (Goal) dari penerapan Financial Control yang tangguh adalah untuk mendorong dan mempromosikan untuk pencapaian tujuan dengan cara :
1. Menyediakan data yang dapat dihandalkan
2. Melindungi asset dan catatan perusahaan
3. Mengukur tingkat efisiensi operasional perusahaan
4. Mendorong para pihak untuk taat kepada peraturan dan kebijakan perusahaan.

Pihak-Pihak Yang Terkait dan Peranannya

Manajemen Puncak ( Top Management ) : bertanggungjawab merancang, mengembangkan dan mempertahankan sistem pengendalian yang layak dan sistem pengendalian biaya yang efektif ( effective cost control ). Yang bertanggung jawab di tingkat ini adalah seorang FINANCIAL CONTROLLER.

Manajemen Devisi, Bagian, dan Unit : bertanggungjawab untuk melaksanakan sistem pengendalian dengan cara yang paling efektif sesuai dengan opersional yang ada di divisi/bagian/unitnya.

Internal Auditor : bertanggungjawab sebagai pemeriksa independen ( Independent Checker ) di dalam perusahaan. Internal Auditor melaksanakan tugasnya dengan cara menilai, dan melaporkan tingkat keakuratan catatan keuangan, dan juga terkait dengan kepatuhan terhadapat sistem dan kebijakan per divisi, bagian dan unit. Internal Auditor juga memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak manajemen puncak mengenai tingkat keefektifan operasional perusahaan.

Read More......

Akuntansi dan Laporan Keuangan

Penyusunan dan Penyajian Laporan keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-IAI. Saat ini, secara garis besar Standar Akuntansi Keuangan berisi 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya dan 4 IPSAK. Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI merupakan hasil adaptasi dari International Accounting Standards.

• Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional ke dalam Standar Akuntansi Keuangan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia sebagai salah upaya harmonisasi dan dinamisasi praktik akuntansi keuangan internasional dalam usaha menjawab tantangan di era globalisasi.

• Akuntansi sering disebut dengan “bahasa bisnis” karena akuntansi adalah sebuah sistem informasi yang menyediakan laporan-laporan bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi sebuah perusahaan. Akuntansi dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan, pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi agar dapat dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan atau kebijaksanaan. Informasi tersebut disajikan dalam bentuk laporan akuntansi atau lebih dikenal dengan istilah laporan keuangan.

• Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.

• Terdapat empat jenis laporan keuangan utama, yakni neraca (laporan perubahan posisi keuangan), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Pelaporan keuangan (financial reporting) mencakup tidak hanya laporan keuangan, tetapi juga media-media lain yang dapat digunakan untuk mengomunikasikan informasi baik yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan proses akuntansi. Misalnya, laporan tahunan kepada para pemegang saham tidak hanya berisi laporan keuangan utama, seperti tercantum di atas, tetapi juga informasi lain, seperti rasio-rasio keuangan yang dianggap penting, ikhtisar jumlah atau saldo rekening-rekening tertentu.

• Pihak-pihak yang terkait dengan laporan keuangan adalah IAI, Bapepam, BEJ, Kantor Pajak dan Kantor Akuntan Publik (Auditor) serta para pemakai laporan keuangan lainnya. Dengan cara yang berbeda masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas (dapat dipercaya dan diandalkan, relevan, serta tepat waktu).



Kerangka Konseptual Akuntansi dan Profesi Akuntan

1. Di dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan perusahaannya, manajemen memiliki keleluasaan untuk memilih alternatif prinsip atau metode akuntansi yang dimaksudkan untuk mencerminkan secara akurat kondisi ekonomi perusahaan dalam kaitannya dengan bisnis dan transaksi-transaksi operasinya. Untuk itu, diperlukan suatu acuan dalam praktik akuntansi di dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Kerangka dasar akuntansi dan pelaporan keuangan ditetapkan sebagai maksud untuk mendefinisikan secara luas tentang tujuan, istilah dan konsep-konsep yang berkaitan dengan praktik akuntansi yang pada akhirnya sangat diperlukan untuk menetapkan ruang lingkup dan batas-batas akuntansi dan laporan keuangan.

2. Kerangka tersebut memuat hal-hal berikut. (1) Tujuan laporan keuangan. (2) Asumsi dasar. (3) Karakteristik kualitatif laporan keuangan. (4) Unsur laporan keuangan. (5) Pengakuan dan pengukuran unsur laporan keuangan. (6) Konsep modal dan pemeliharaan modal.

3. Asumsi dasar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Terdapat empat karakteristik laporan keuangan, yakni dapat dipahami, relevan, keandalan dan dapat dibandingkan. Unsur-unsur laporan keuangan antara lain adalah aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, laba, rugi, setoran kepada pemilik, distribusi kepada pemilik.

4. Secara umum sekurang-kurangnya terdapat tiga pihak yang berkarier dalam bidang akuntansi, yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan, yaitu akuntan manajemen (akuntan perusahaan), akuntan publik dan para pemakai laporan.

Laporan Laba Rugi dan Laporan Perubahan Ekuitas

1. Laporan keuangan suatu perusahaan terdiri atas berikut ini.

• Laporan Laba Rugi.

• Laporan Perubahan Ekuitas.

• Laporan Neraca.

• Laporan Arus Kas.

2. Laporan keuangan merupakan hasil pencatatan, pengelompokan, pengikhtisaran catatan data, penerapan prinsip-prinsip dan kebiasaan akuntansi, dan penggunaan data pengalaman pribadi penyusunnya. Oleh sebab itu, tak mengherankan apabila laporan keuangan mengandung keterbatasan-keterbatasan sebagai berikut.

• Bersifat Historis.

• Bersifat Umum.

• Pemakaian taksiran dan pertimbangan pribadi.

• Berisi informasi yang material saja.

• Bersifat konservatif.

• Menekankan pada makna ekonomis, tidak pada bentuk hukumnya.

• Menggunakan istilah teknis akuntansi.

• Mengandung berbagai alternatif metode akuntansi.

• Tidak dapat menyajikan informasi kualitatif yang bersifat nonkeuangan.

3. Penyajian laporan laba rugi dapat dilakukan dalam 2 bentuk sebagai berikut.

• Bentuk multiple step (langkah bertahap).

• Bentuk single step (langkah tunggal).

1. Dalam bentuk Langkah Bertahap laporan laba rugi berisi informasi sebagai berikut.

• Penjualan.

• Harga Pokok Penjualan atau Beban Penyediaan Jasa.

• Laba Kotor.

• Beban Usaha.

• Laba Usaha.

• Pendapatan dan Beban Lain-lain.

• Laba Sebelum Pos Luar Biasa.

• Pos-pos Luar Biasa.

• Pengaruh Kumulatif dari Perubahan Prinsip Akuntansi.

• Laba Sebelum Pajak Penghasilan.

• Pajak Penghasilan.

• Laba Bersih.

2. Dalam laporan laba rugi bentuk langkah tunggal hanya dikenal satu jenis laba saja, yaitu laba bersih.

3. Untuk menggambarkan perubahan hak milik perusahaan yang tertanam dalam perusahaan, perlu disusun Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan ini dapat digabungkan dengan Laporan Laba Rugi, apabila informasi perubahan jumlahnya tidak banyak. Dalam perseroan laporan ini sering disebut Laporan Perubahan Laba Ditahan karena umumnya perubahan modal terjadi pada pos Laba Ditahan saja. Namun, apabila perubahan juga terjadi pada pos-pos modal pemilik yang lain maka perlu disusun laporan perubahan ekuitas secara lengkap.


Pos-pos Luar Biasa
1. Para akuntan (termasuk IAI) sekarang cenderung untuk menggunakan konsep all-inclusive dalam penyusunan perhitungan laba rugi untuk suatu perusahaan.

2. Satu-satunya pos juga dibebankan atau dikredit langsung ke rekening Laba Ditahan adalah penyesuaian periode sebelumnya yang diakibatkan karena koreksi kesalahan, dan perubahan akuntansi tertentu yang memerlukan penyusunan kembali laporan keuangan periode sebelumnya.

3. Seluruh laba atau rugi luar biasa dan yang jarang terjadi langsung ditutup ke rekening Ikhtisar Laba rugi dan dilaporkan dalam perhitungan laba rugi.

4. Transaksi yang tidak biasa, material, dan jarang terjadi disajikan secara terpisah sebagai kelompok pos-pos luar biasa. Pos-pos lain yang jumlahnya material, tetapi tidak dapat dikelompokkan sebagai pos luar biasa dilaporkan dan diungkapkan secara terpisah.

5. Penyesuaian kumulatif yang terjadi akibat perubahan prinsip akuntansi diungkapkan secara terpisah sebelum laba bersih.

6. Penghentian segmen kegiatan dari suatu perusahaan diklasifikasikan secara terpisah dalam perhitungan laba rugi sesudah laba dari kegiatan yang terus berjalan dan sebelum pos-pos luar biasa.

Neraca
1. Neraca adalah laporan yang menunjukkan posissi keuangan dari suatu perusahaan pada saat tertentu. Posisi keuangan ini meliputi keadaan aktiva, kewajiban dan ekuitas dari suatu perusahaan. Dengan cara menghubungkan pos-pos tertentu dlam neraca, kita dapat menilai keadaan likuiditas, solvabilitas dan fleksibilitas keuangan perusahaan. Oleh karena itu, neraca harus disusun secara sistematis dengan menggunakan klasifikasi yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Klasifikasi dan penyajian pos-pos dalam neraca dilakukan sebagai berikut.
• Aktiva Lancar. Disajikan sesuai dengan urutan likuiditasnya, artinya pos yang segera dapat dicairkan menjadi uang tunai disajikan di urutan paling atas.

• Investasi. Investasi perusahaan pada perusahaan anak atau pada perusahaan afiliasi harus disajikan secara terpisah.

• Aktiva tetap. Dapat dibedakan menjadi aktiva tetap berwujud dan aktiva tidak berwujud. Pos-pos aktiva tetap disajikan dalam neraca menurut kekekalannya. Aktiva tetap yang umurnya paling panjang disajikan paling atas, sedangkan aktiva tetap yang umurnya lebih pendek disajikan di bawahnya.

• Aktiva lain-lain. Klasifikasi aktiva lain-lain digunakan untuk menampung pos-pos aktiva tidak lancar yang tidak dapat dikelompokkan dalam klasifikasi di atas.

• Kewajiban lancar. Pos-pos kewajiban lancar disajikan sesuai dengan urutan likuditasnya. Utang lancar yang segera dibayar disajikan dalam urutan teratas.

• Kewajiban jangka panjang. Penyajian kewajiban jangka panjang harus mengungkapkan ikatan-ikatan yang ada dalam kontrak utang jangka panjang yang bersangkutan, seperti tingkat bunga, tanggal jatuh tempo, aktiva yang dijadikan jaminan dan sebagainya.

• Ekuitas pemilik. Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan, yaitu hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas disajikan dalam neraca berdasarkan kekekalannya. Jenis modal yang sifatnya paling kekal disajikan paling atas, dan yang kurang kekal disajikan di bawahnya.

3. Neraca dapat disusun dengan menggunakan bentuk akun (rekening) atau bentuk laporan. Dalam bentuk rekening (bentuk skontro) aktiva dilaporkan pada sisi sebelah kiri dan kewajiban serta modal pemilik pada sebelah kanan. Dalam bentuk laporan, bagian aktiva, kewajiban dan modal pemilik disusun secara vertikal (dari atas ke bawah). Bentuk laporan ini lebih populer karena dapat membandingkan 2 buah neraca atau lebih untuk tahun-tahun yang berurutan.

Catatan Atas Laporan Keuangan
1. Selain pos-pos yang terdapat dalam buku besar perusahaan, dalam neraca juga perlu disajikan informasi tambahan yang dapat berupa peristiwa bersyarat, kebijaksanaan penilaian dan kebijaksanaan akuntansi yang digunakan, kontrak-kontrak jangka panjang dan peristiwa kemudian.

2. Teknik penyajian informasi tambahan dapat dilakukan dalam bentuk tanda kurung, catatan kaki, skedul pendukung, referensi silang dan rekening kontra.

Ruang Lingkup Laporan Arus Kas
1. Laporan arus kas adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan dalam suatu periode akuntansi.

2. Tujuan laporan arus kas adalah menyediakan informasi sumber dan penggunaan kas dan setara kas selama periode akuntansi serta rekonsiliasi kas di awal periode dengan kas di akhir periode ditambah saldo setara kas.

3. Bentuk umum dari laporan arus kas menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas yang terbagi ke dalam tiga kategori, yakni: arus kas yang berasal dari aktivitas operasi; arus kas yang berasal aktivitas investasi dan arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan.

4. Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenue producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi dapat dilaporkan dengan menggunakan di antara dua metode baik langsung maupun tidak langsung.

5. Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.

6. Aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.

7. Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari aktivitas produksi normal perusahaan dan penjualan barang dan jasa.

8. Arus kas dari aktivitas investasi berasal dari aktivitas pembelian atau penjualan aktiva tetap, bangunan, peralatan, piutang wesel dan investasi.

9. Arus kas dari aktivitas pendanaan berasal dari kenaikan atau penurunan pendanaan utang dan pendanaan ekuitas dan dari pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Penggunaan Laporan Arus Kas
1. Laporan arus kas merupakan laporan yang relatif masih baru, efektif berlaku di Indonesia sejak tahun 1994. Laporan arus kas dapat disusun dengan menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung. PSAK No.2 mengimbau agar laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung.

2. Klasifikasi arus kas bervariasi di antara berbagai negara. Tetapi pada umumnya terdapat 3 kategori arus kas, yaitu (1) arus kas dari aktivitas operasional, (2) arus kas dari aktivitas investasi, dan (3) arus kas dari aktivitas pendanaan (financing). Standar akuntansi Inggris membuat klasifikasi arus kas yang paling lengkap. Di Inggris arus kas dikelompokkan menjadi delapan kategori.

3. Ada delapan pola arus kas. Arus kas operasional yang positif menunjukkan kondisi keuangan lebih baik dari pada arus kas operasional yang negatif. Arus kas investasi yang negatif menunjukkan perusahaan sedang melakukan perluasan usaha, sedangkan apabila arus kas investasi negatif menggambarkan perusahaan berusaha mencari dana untuk menutup defisit arus kas operasional. Arus kas pendanaan yang positif menunjukkan perusahaan mencari sumber pendanaan dari luar untuk menutup defisit arus operasional atau untuk melakukan ekspansi. Sedangkan arus kas pendanaan yang negatif menunjukkan perusahaan sedang melunasi pinjaman kepada para kreditor atau mengembalikan modalnya kepada para pemegang saham.

Read More......

Terminologi Akuntansi Berbahasa Asing

Salah mengartikan atau menginterpretasikan laporan keuangan bisa fatal akibatnya. Lebih celaka lagi kalau kesalahan fatal terjadi hanya karena salah mengartikan istilah yang dipergunakan.

Ada 2 jenis sumber kesalahan umum yang biasa terjadi dalam terminologi akuntansi berbahasa asing, yaitu :

A. Penggunaan Simbol Mata Uang

Berhati-hatilah dalam membaca simbul mata uang yang dipergunakan. Sering terjadi salah pengertian mengenai simbul mata uang yang dipergunakan. Pencantuman simbol mata uang memang kelihatannya sepele, tetapi bisa menimbulkan kebingungan yang serius. Berikut adalah kesalahan umum yang biasa terjadi terkait dengan simbul mata uang :

(-) Simbol mata uang tidak tercantum

Terkadang simbol mata uang tidak tercantum. Entah itu dalam bukti transaksi, dalam catatan, maupun dalam laporan. Bisa dibayangkan jika diskripsi transaksi atau nama rekeningnya berbahasa inggris tetapi simbul mata uang tidak ada. Apakah serta merta orang akan mengasumsikan transaksi tersebut bermata uang USD ?, belum tentu.

Antara IDR dengan USD tentu bisa dengan mudah dapat dibedakan, karena value antara kedua jenis mata uang tersebut sangatlah obvious (kentara?). Misalnya : “Laser Jet Printer unit = 1,900,000.00” sudah pasti kita tahu itu pasti bermata uang IDR, tidak mungkin sebuah printer laser jet harganya mencapai USD 1,900,000.00 bukan ?. Bagaimana jika sebuah perusahaan Australia mencatat “Laser Jet Printer Unit = 237.00” apakah berani langsung mengasumsikan itu adalah AUD 237.00 ?”. Jelas tidak berani.

Maka dari itu, mencantumkan simbul mata uang, baik itu di dalam bukti transaksi (invoice, faktur, debit note, terlebih-lebih laporan keuangan) adalah wajib.

(-) Simbol Dollar tidak dicantumkan dengan lengkap

Sudah lumrah terjadi simbol dollar hanya ditulis $, misalnya $ 100.00. Jangan lupa yang menggunakan mata uang dollar tidak hanya USA, ada Canada, Singapura, Australia, dan lain sebagainya. Jika menggunakan mata uang Dollar, cantumkanlah secara lengkap sesuai dengan jenisnya. Misalnya USD atau US$, AUD atau AU$, atau SIN$, dan lain sebagainya.

B. Istilah Dalam Chart Account (kode dan nama rekening)

Ada beberapa negara yang sama-sama menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, tetapi mereka memakai istilah akuntansi yang berbeda.

Misalnya :

United Kingdom dan negara-negara di eropa pada umumnya menyebut “Persediaan Barang” sebagai “Stock”, sedangkan Amerika menyebutnya sebagai “Inventory”, dan kata “Stock” biasa dipergunakan untuk sebutan “Saham”. Kalau tidak salah kita di Indonesia juga sering munggunakan kata “stock” untuk persediaan barang bukan ?, apakah warisan dari penjajahan Belanda ?... maybe.

United Kingdom menyebut “Piutang” dengan istilah “Debtor”, sedangkan di amerika, piutang di istilahkan dengan “Account Receiveable”.

Amerika menyebut “Rent” untuk istilah “Sewa”, sedangkan inggris dan negara-negara persemakmurannya, menyebutnya sebagai “Hire Charges”.

Beberapa negara mungkin menyebut kas bank dengan “Bank” saja, tetapi di amerika biasa disebut dengan “checking account”.
Negara-negara di eropa menyebut kan penjualan dan pendapatan lain sebagai "Turnover", sedangkan Amerika menyebutnya "Sales and Other Income".

Dan masih banyak istilah-istilah lainnya yang terkadang membingungkan, bahkan bisa menimbulkan salah arti.

Memang telah diatur mengenai terminology penggunaan istilah, bahkan penyeragaman penggunaan mata uang untuk akuntansi internasional. Sudah barang tentu perusahaan-perusahaan yang sudah corporate telah menggunakan standar yang memang worldwide dipakai.

Tetapi masalahnya akan menjadi sangat berbeda ketika kita memegang foreign personal account, client asing perseorangan yang terkadang (bahkan sering) tidak memahami standar akuntansi. Mencatat transaksi (bukti transaksi, laporan sederhana) menggunakan istilah asli negaranya, yang mungkin saja berbeda dengan standar akuntansi international.
Jadi, berhati-hatilah menggunakan atau mengartikan istilah akuntansi berbahasa asing. Jika tidak yakin dengan istilahnya, tanyakanlah kepada client.

Read More......

Penghitungan PPh Pasal 21

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap ?

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berapa besar tarif biaya jabatan ?

Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.

Berapa besarnya PTKP untuk diri pegawai, tambahan untuk pegawai yang kawin, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang?

PTKP :

Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00

Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00

Berapa besar tarif pajak sesuai dengan Pasal 17 ?

Tarif yang digunakan adalah :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan?

Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai?

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas?

Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian?

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :
Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus?

Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong pajak sebesar :
10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun?

Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.

Bagaimana penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi?

Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.

Read More......

Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.

Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?

Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi dan badan, termasuk bentuk usaha tetap, baik merupakan induk maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan;

Dana pensiun, PT Taspen, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya, serta badan-badan lain yang membayar uang pensiun, Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT);

Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas;

Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan , kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, dan organisasi dalam bentuk apa pun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;

Perusahaan, badan termasuk bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.

Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

Pegawai tetap, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Pegawai lepas, yaitu :
Orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.

Penerima pensiun, yaitu :
Orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.

Penerima honorariun, yaitu :
Orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.

Penerima upah, yaitu :
Orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?

Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :

Bukan warga negara Indonesia dan Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.

Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur,beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;

Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;

Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;

Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?

Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;

Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;

Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;

Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1/BP-95) baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun iuran pasti.

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim berakhir.

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

Untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 21, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 / pemberi kerja agar menggunakan Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21.

Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?

Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

Read More......

UNIT USAHA DAN LAPORAN KEUANGAN

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.

Jenis-jenis Perusahaan

Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan :
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.

Bentuk Perusahaan

Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Usaha Perseorangan
Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.

2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga.

3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.

5. Koperasi
Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.

Read More......

7.25.2008

PERINGATAN BAGI YANG SUKA CHATTING

Hampir semua yang mengenal internet pasti mengenal chatting, yaitu mengobrol di computer dalam jaringan local maupun jaringan internet dengan bantuan software instant message. Software yang paling banyak digunakan adalah YM (Yahoo Messenger). Seiring dengan semakin populernya YM tersebut, kemudian digunakan sebagai sarana untuk merusak computer dengan virus yang dikirim dengan teknik-teknik tertentu.
Setidaknya hal tersebut saya ketahui setelah membaca postingan Free 7 yang mana dia telah menerima email yang isinya pemberitahuan tentang adanya virus yang disusupkan dengan cara menambahkan ID YM di list. Pada email tersebut disebutkan Jangan Menerima tawaran dari seseorang dengan ID Yahoo ver_bbn06 yang hendak menambahkan ID YM kita di list dia.

Celakanya adalah jika list kita menerima tawaran tersebut maka kita juga akan terkena virus tersebut. Canggih, ya!!

Kemudian masih dalam email tadi disebutkan jangan pernah kita menerima apa pun (bisa berupa file) dari pempek_timun , avangelint_saint, squdra_boyz, ray_silverlight. Semua ID YM tersebut merupakan virus yang dapat menyerang langsung hardisk kita.

Saya sendiri belum mengalaminya dan juga walaupun belum diketahui pasti akan kebenaran email tersebut namun tidak ada salahnya untuk mewaspadai jika mendapatkan atau bertemu dengan ID YM tersebut atau bahkan ID YM lain yang mencurigakan.

Tipsnya adalah jangan menerima tawaran apa pun dari ID YM yang belum kita kenal sebelumnya.

Seperti kata “bang napi”, “WASPADALAH”,..”WASPADALAH”,…
Read More......